Langsung ke konten utama

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima.


Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 




Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ (...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian...) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah.


Melansir laman NU Online, dalam buku Membumikan Al-Qur'an (2000) karya Muhammad Quraish Shihab menjelaskan bahwa pada dasarnya semua agama samawi mengajarkan prinsip-prinsip pokok akidah, syariat, dan akhlak yang serupa. Agama-agama tersebut mengajarkan keesaan Allah, kenabian, dan keyakinan tentang kehidupan setelah mati. Selain itu, ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan ziarah adalah bagian dari syariat yang dikenal dalam agama-agama tersebut. Meskipun cara pelaksanaannya berbeda, akan tetapi tujuan dan esensinya tetap sama.


Lalu, muncul pertanyaan, mengapa puasa menjadi kewajiban bagi umat Islam dan umat-umat sebelumnya? Manusia memiliki kebebasan dalam memilih aktivitas hidup, termasuk makan, minum, dan berhubungan seks. Kebutuhan-kebutuhan tersebut merupakan tantangan bagi manusia yang terus ada dari masa ke masa. Oleh karena itu, puasa menjadi ibadah yang tepat untuk menghadapinya.


Sejarah diwajibkannya puasa Ramadhan berawal dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke negeri Yatsrib (Madinah). Peristiwa ini menjadi tonggak penyempurnaan syariat Islam, di mana puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriah dan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang dikenal hingga kini.


Dalam buku Risalah Ramadhan (2008) karya Affandi Mochtar dan Ibi Syatibi menyebutkan bahwa sebelum turunnya ayat yang mewajibkan puasa Ramadhan, umat Islam biasa berpuasa pada 10 Muharram atau Hari Asyura. Setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad Saw mendapati orang-orang Yahudi juga berpuasa pada 10 Muharram untuk merayakan penyelamatan Nabi Musa dan kaumnya dari Raja Fira’un. Nabi Musa berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Nabi Muhammad kemudian memerintahkan umat Islam untuk mengikuti jejak Nabi Musa dengan berpuasa pada tanggal yang sama.


Awalnya, umat Islam diwajibkan berpuasa dari fajar hingga maghrib. Setelah berbuka, mereka diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan seks hingga waktu shalat Isya dan tidur. Namun, setelah itu, mereka dilarang makan, minum, atau berhubungan seks hingga waktu berbuka kembali. Aturan ini dirasa sangat berat, sehingga banyak umat Islam yang melanggarnya.


Kemudian, Allah SWT menurunkan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, yang mengizinkan umat Islam untuk makan, minum, dan berhubungan intim sepanjang malam bulan puasa hingga terbit fajar. Ayat ini disambut dengan sukacita oleh umat Islam karena merupakan anugerah kasih sayang dari Allah SWT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...