Langsung ke konten utama

Ahok berangkatkan umrah 30 penjaga masjid se-DKI

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberangkatkan penjaga masjid (marbot) naik umrah tahun ini. Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, pemberangkatan ini adalah ide Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tahun lalu marbot hanya digaji belum umrah. Kalau sekarang Pak Plt Gubernur minta supaya marbot masjid itu lebih diperhatikan, jadi selain diberi gaji tiap bulannya juga diumrahkan," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/11).
Dia menambahkan, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta memberi hibah kepada Dewan Masjid Indonesia sebesar Rp 10,1 miliar. Menggunakan dana tersebut, Dewan Masjid Indonesia mengalokasikan sebesar Rp 7 miliar untuk membayar gaji marbot tiap bulan dan biaya keberangkatan umrah. Masing-masing marbot mendapatkan kurang lebih Rp 200.000 per bulan.
Pemprov DKI Jakarta telah memilih 30 marbot untuk berangkat umrah tahun ini. Mereka merupakan hasil seleksi dari 3.140 orang dari 3000 masjid, yang diputuskan kemarin Kamis (6/11). Barometer pemilihan ini melihat kerja marbot dalam menunaikan tugasnya.
"Para penjaga masjid yang diprioritaskan ini yang betul-betul rajin bekerja, sudah sepuh, tidak memiliki penghasilan lain selain menjadi marbot, serta penjaga masjid yang masjidnya kecil belum banyak 'tersentuh' orang," terang Bambang.
Bambang mengungkapkan, Ahok meminta untuk menambah kuota keberangkatan umrah untuk marbot, dan rencananya tahun depan akan diberangkatkan sekitar 40-70 orang.
"Pak Basuki bilang semua orang yang bekerja di masjid itu pasti orang baik, makanya perlu diberi penghargaan (haji). Tiap tahun, mungkin sekali atau dua kali, marbot diberangkatkan umrah. Untuk marbot yang sudah pernah diberangkatkan umrah, ya beri kesempatan pada penjaga masjid lainnya," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...

Mengetahui Fiqh dan Aturan-aturan dalam Ibadah

DARI IBNU ABBAS, RASULULLAH SAW BERSABDA: “SEORANG FAQIH (AHLI ILMU AGAMA) LEBIH DITAKUTI SYETAN DARI PADA SERIBU AHLI IBADAH (TANPA ILMU)“. [HR IBNU MAJAH]. Hadits diatas menegaskan kepada kita tentang urgensinya beribadah dengan ilmu. Bahkan salah satu syarat diterimanya ibadah adalah  ittiba  atau sesaui aturan dan sunnah Rasulullah SAW. Dalam kaitannya dengan puasa, sungguh ibadah ini mempunyai kekhususan dalam aturan fiqhnya yang berbeda dengan lainnya. Para ulama pun menjadikan bab puasa sebagai pembahasan khusus dalam kitab fiqh. Kita perlu mengkaji ulang, bertanya dan mempelajari apa-apa yang belum sepenuhnya kita yakini atau kita ketahui. Agar kita mampu menjalani ibadah ini dengan baik tanpa keraguan sedikitpun. Hal yang penting kita ketahui utamanya tentang apa-apa yang dibolehkan, apa-apa yang membatalkan, siapa saja yang boleh berbuka dan apa konsekuensinya. Mari kita sempatkan dalam hari-hari ini untuk kembali mengkaji fiqh seputar puasa. Tidak ada kata terlambat...