Langsung ke konten utama

Munas BKPRMI ke XII Tahun 2014 Perjuangkan Kepentingan Pribadi Atau Organisasi

bkprmi-pusat.org - Musyawarah Nasional ( Munas ) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid ke XII yang mengusung tema “ menyongsong pemimpin berakhlak mulia “ dan mengoptimalisasi peran strategis organisasi dalam membangun kekuatan ummat di asrama haji SUdiang Makassar 21 hingga 23 Februari 2014.

Pelaksanaan Munas sendiri diikuti kurang lebih 500 peserta dari Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ), Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ), Majelis Pertimbangan Wilayah ( MPW ) yang ada di seluruh Indonesia.

Pembukaan Munas BKPRMI ke XII yang seyogyanya diharapkan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia SBY akhirnya batal dan digantikan oleh Mentri Agung Laksono dengan pemukulan bedug sebagai tanda diresmikannya event akbar yang mana akan menentukan penentu puncak komando pada organisasi yang berkomitment untuk menyebarkan syiar Islam tersebut kepada Generasi muda penerus bangsa.

Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia Pusat Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin yang sudah menjabat dua periode dan yang mana posisinya akan segera digantikan mengungkapkan, bahwa siapapun yang akan terpilih menggantikan dirinya nanti tetap bias menjaga citra BKPRMI baik dimata masyarakat pemerintah dan mitra kerjanya karena bagaimanapun seorang pemimpin tetap harus bisa membawa dan mengarahkan organisasi dan anggotanya menuju organisasi yang lebih baik lagi dengan tetap mewujudkan misi BKPRMI yaitu wujudkan Generasi Qurani menyongsong masa depan Gemilang jangan malah menjadi pemimpin yang cenderung memetningkan kepentingan pribadinya dan malah mengkesampingan meajuan organisasi yang dipimpinnya.

Dalam sambutannya Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Agung Laksono berharap BKPRMI bias menjadi wadah dalam mengambangkan baca tulis Al Qur’an di seluruh Indonesia dai diharapkan bias menjadi organisasi yang bias membawa semangat pembangunan serta solidaritas di kehidupan masyarakat, BKPRMI jangan menjadi organisasi yang tidak mau menerima sebuah demokrasi dan malah menjadi organisasi anarkis tapi melainkan harus menjadi organisasi yang membawa serta menciptakan kemaslahatan umat demi kemakmuran mesjid itu sendiri dengan berlandaskan kita suci Al Qur’an pungkasnya. [bkprmi-pusat.org]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

Mengetahui Fiqh dan Aturan-aturan dalam Ibadah

DARI IBNU ABBAS, RASULULLAH SAW BERSABDA: “SEORANG FAQIH (AHLI ILMU AGAMA) LEBIH DITAKUTI SYETAN DARI PADA SERIBU AHLI IBADAH (TANPA ILMU)“. [HR IBNU MAJAH]. Hadits diatas menegaskan kepada kita tentang urgensinya beribadah dengan ilmu. Bahkan salah satu syarat diterimanya ibadah adalah  ittiba  atau sesaui aturan dan sunnah Rasulullah SAW. Dalam kaitannya dengan puasa, sungguh ibadah ini mempunyai kekhususan dalam aturan fiqhnya yang berbeda dengan lainnya. Para ulama pun menjadikan bab puasa sebagai pembahasan khusus dalam kitab fiqh. Kita perlu mengkaji ulang, bertanya dan mempelajari apa-apa yang belum sepenuhnya kita yakini atau kita ketahui. Agar kita mampu menjalani ibadah ini dengan baik tanpa keraguan sedikitpun. Hal yang penting kita ketahui utamanya tentang apa-apa yang dibolehkan, apa-apa yang membatalkan, siapa saja yang boleh berbuka dan apa konsekuensinya. Mari kita sempatkan dalam hari-hari ini untuk kembali mengkaji fiqh seputar puasa. Tidak ada kata terlambat...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...