Langsung ke konten utama

Said Aldi sang Ketua Umum Remaja Masjid Indonesia

bkprmi-pusat.org - Pertarunga posisi Ketua Umum salah satu organisasi yang sangat konsisten dalam penyebaran syiar Islam di Indonesia yaitu Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia ( BKPRMI ) ternyata sangat ketat dan penuh ketegangan.

Betapa tidak dalam Munas BKPRMI ke XII tahun 2014 tersebut 4 kandidat calon ketua umum berlomba lomba untuk mempromosikan dirinya baik melalui spanduk, brosur hingga famplet kepada kurang lebih 500 peserta mulai dari unsur Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) dan Dewan Pimpinan Daerah yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam ajang pertarungan pemilihan Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia ( BKPRMI ) untuk kepeminpinan 4 tahun kedepan tersebut, 4 nama kandidat yang cukup populer adalah Ade Irfan Pulungan yang menjabat sebagai Sekertaris Jendral DPP BKPRMI, Ketua DPW BKPRMI Sulawesi Selatan Prof Dr Arifuddin Ahmad, Mantan Komando Nasional Barigade BKPRMI Said Aldi Al Idrus, dan mantan Sekjend BKPRMI periode 2009 Zafar Alkatiri. Selain 4 Kandidat kuat calon ketua Umum tersebut sempat muncul nama Ketua Umum DPW BKPRMI dari Jogjakarta Mulyono dan juga salah seorang nama calon dari peserta yaitu Alimuafa.

Dalam ajang pemilihan Ketua Umum DPP BKPRMI periode 2014 – 2018 yang perhelatannya di gelar di Asrama Haji Sudiang Makasar 21-23 Februari tersebut, ternyata memakan waktu yang sangat panjang dan banyak mendapatkan berbagai macam kritikan dan masukan dari para peserta. Bahkan pemilihan Ketua Umum sendiri saat hari puncaknya memakan waktu hingga Dini hari.

6 Kandidat calon ketua umum tersebut memperebutkan kurang lebih 470 suara dari DPD, dan 28 suara dari DPW yang ada di seluruh Indonesia, dan sesuai kesepakatan bersama pemilihan Ketua Umum DPP BKPRMI dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat ungkap Ali Mochtar Ngabalin yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Dalam pemilihan Ketua Umum melalui musyawarah mufakat dengan sistem vooting atau one man one vote jumlah peserta yang berhak memberikan suaranya hanya berjumlah 267 sementara sisanya hanya berperan sebagai pendamping. Dan dari 267 suara baik dari DPD dan DPW tersebut, Ade Irfan Pulungan hanya mampu meraih suara 24, Sementara Said Aldi mendapatkan suara yang signifikan yaitu 151 suara, kemudian 49 suara berhasil diraih oleh Jafar Alkatiri, perolehan suara Arifudin Ahmad tidak kalah jauh dengan jafar yaitu 33 suara, sementara mulyono hanya memperoleh 7 suara dan Ali muafa 1 suara, 2 suara sisanya memilih abstain atau tidak memilih pada putaran pertama.

Di putaran ke 2, 5 kandidat yang masuk yaitu Ade Irfan Pulungan, Said Aldi, Zafar Alkatiri, Arifudin Ahmad serta Mulyono diminta untuk berembug dan mengungkapkan visi misinya selaku Ketua Umum terpilih. Namun pada saat pemaparan Ade Irfan pulungan memutuskan mundur dan siap mendukung Arifudin Ahmad, Hal serupa dilakukan oleh Zafar Alkatiri dengan memilih mundur namun mendukung Said Aldi, sementara Mulyono memilih mundur atas permintaah DPDnya.

Dua Kandidat yang tersisa yaitu Said Aldi dan Arifuddin Ahmad akhirnya menjalani proses voting ke dua yang dilakukan oleh ke 267 DPD dan DPW yang ada, akhirnya Said Aldi berhasil mengungguli lawan Beratnya yaitu dengan berhasil memperoleh suara 184 suara mengungguli 82 sisa suara yang dikantongi oleh Arifudin Ahmad dan 1 suara Abstain.

Sebagai Ketua Umum Terpilih Said Aldi Al Idrus berjanji akan membawa perahu Organisasi BKPRMI ke jalur yang mana seharusnya yaitu dari mesjid dan untuk mesjid, selain itu dirinya menginginkan BKPRMI bisa menjadi organisasi yang lebih mandiri dengan menciptakan enterprenur enterprenur muda yang kreatif dalam dunia usaha yang nantinya bisa membawa BKPRMI menjadi organisasi yang mandiri dalam setiap kegiatannya tanpa harus meminta ataupun mengemis kepada pemerintah ataupun para stake holder dalam menjalankan roda organisasi dan kemajuan organisasi itu sendiri pungkasnya. [bkprmi-pusat.org]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...