Langsung ke konten utama

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A.    KETUA UMUM
-          Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktifitas pengurus/anggota dan memegang kebijakan umum baik ke dalam maupun keluar
-          Mengkoordinasi tugas pengurus
-          Mengadakan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan pengurus atau anggota baik perorangan maupun bidang yang bernaung di PRMA At-Attaqwa
-          Mengawasi keuangan PRMA At-Attaqwa Kuamang Kuning
-          Memecahkan Masalah yang ada di tubuh organisasi
B.     KETUA I
-          Memegang tanggung jawab jika ketua umum berhalangan hadir sesuai mandat yang diberikan
-          Membantu kinerja ketua dalam melaksanakan program kerja yang telah ditentukan sebelumnya
-          Membawahi bidang pendidikan dan da’wah, seni dan olahraga, dan Keputrian
C.     KETUA II
-          Memegang tanggung jawab jika ketua umum dan ketua 1 berhalangan hadir sesuai mandat yang diberikan
-          Membantu kinerja ketua dalam melaksanakan program kerja yang telah ditentukan sebelumnya
-          Membawahi bidang Informasi&komunikasi, rumah tangga dan keanggotaan
D.    SEKRETARIS UMUM
-          Memegang tanggung jawab penuh tentang administrasi
-          Mengelola surat keluar dan surat masuk
-          Berwenang menerbitkan surat dengan kop asli PRMA At-Attaqwa
E.     SEKRETARIS I
-          Melaksanakan tugas Sekretaris Umum jika berhalangan hadir
-          Mengelola Arsip Persuratan
-          Memegang Buku Notulen rapat
-          Mengelola Absensi,mutasi surat masuk dan keluar
F.      SEKRETARIS II
-          Melaksanakan tugas Sekretaris Umum dan Sekretaris I  jika berhalangan hadir
-          Mengelola Buku Mutasi Surat  masuk dan keluar
-          Memegang Buku Induk Pengurus
-          Mengelola Absensi,mutasi surat masuk dan keluar
G.    BENDAHARA
-          Bertanggung jawab penuh atas keuangan organisasi
-          Menjalankan Administrasi keuangan organisasi
-          Membuat laporan keuangan
-          Menyimpan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran organisasi
SEKSI BIDANG
A.    PENDIDIKAN DAN DA’WAH
-          Membuat program kerja yang berkaitan dengan pendidikan dan da’wah
-          Menjadwalkan materi da’wah sesuai kebutuhan
-          Menyusun kepanitiaan peringatan hari besar islam
-          Mengkoordinir pengajian rutin
-          Membuat laporan pertanggungjawaban
B.     SENI DAN OLAHRAGA
-          Membangkitkan potensi seni dan olahraga pengurus ataupun anggota
-          Membuat perlombaan seni dan olahraga
-          Membuat jadwal olahraga rutin
-          Membuat laporan kegiatan
-          Mengkoordinir setiap acara yang berkaitan dengan seni dan olahraga
C.      KEPUTRIAN
-          Mengkoordinir acara pengajian khusus putri
-          Mengadaan pelatihan khusus putri
-          Meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan serta menggali potensi putri
-          Membuat jadwal pengajian khusus putri
-          Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan keputrian
                   D.    INFORMASI DAN KOMUNIKASI
-          Mengkoordinasi hubungan keluar
-          Menginformasikan segalakegiatan kepada pengurus dan anggota
-          Membuat papan informasi
-          Menjalin kemitraan antar remaja masjid At-Attaqwa
-          Membuat laporan
                   E.     RUMAH TANGGA
-          Mendata barang-barang inventaris
-          Membuat jadwal piket harian
-          Bertanggung jawab keseluruhan barang inventaris sekretariat
-          Membuat laporan
                   F.      KEANGGOTAAN
-          Mendata semua anggota PRMA At-Attaqwa
-          Merekrut anggota baru
-          Membuat kegiatan yang memperkokoh silaturrahmi
-          Membuat jadwal rapat anggota
                  -          Membuat laporan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...

Mengetahui Fiqh dan Aturan-aturan dalam Ibadah

DARI IBNU ABBAS, RASULULLAH SAW BERSABDA: “SEORANG FAQIH (AHLI ILMU AGAMA) LEBIH DITAKUTI SYETAN DARI PADA SERIBU AHLI IBADAH (TANPA ILMU)“. [HR IBNU MAJAH]. Hadits diatas menegaskan kepada kita tentang urgensinya beribadah dengan ilmu. Bahkan salah satu syarat diterimanya ibadah adalah  ittiba  atau sesaui aturan dan sunnah Rasulullah SAW. Dalam kaitannya dengan puasa, sungguh ibadah ini mempunyai kekhususan dalam aturan fiqhnya yang berbeda dengan lainnya. Para ulama pun menjadikan bab puasa sebagai pembahasan khusus dalam kitab fiqh. Kita perlu mengkaji ulang, bertanya dan mempelajari apa-apa yang belum sepenuhnya kita yakini atau kita ketahui. Agar kita mampu menjalani ibadah ini dengan baik tanpa keraguan sedikitpun. Hal yang penting kita ketahui utamanya tentang apa-apa yang dibolehkan, apa-apa yang membatalkan, siapa saja yang boleh berbuka dan apa konsekuensinya. Mari kita sempatkan dalam hari-hari ini untuk kembali mengkaji fiqh seputar puasa. Tidak ada kata terlambat...