Langsung ke konten utama

SYARAT, RUKUN, DAN SUNNAH KHUTBAH JUM'AT


 
Syarat-Syarat Khutbah
1. Khatib harus suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
2. Khatib harus suci dari najis, baik badan, pakaian, maupun tempatnya.
3. Khatib harus menutup auratnya.
4. Khatib harus berdiri bila mampu.
5. Khutbah harus dilaksanakan pada waktu dzuhur.
6. Khutbah harus disampaikan dengan suara keras sekira dapat didengar oleh empat puluh orang yang hadir.
7. Khatib harus duduk sebentar dengan thuma’ninah (tenang seluruh anggota badannya) di antara dua khutbah.
8. Khutbah pertama dan khutbah kedua ha­rus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pula antara khutbah dan shalat jum’ah.
9. Rukun-rukun khutbah harus disampaikan dengan bahasa arab, adapun selain rukun boleh dengan bahasa lain.


Rukun-Rukun Khutbah
1. Khatib harus membaca Hamdalah, pada khutbah pertama dan khutbah kedua.
2. Khatib harus membaca Shalawat kepada Rasulullah saw, pada khutbah pertama dan Khutbah kedua.
3. Khatib harus berwasiat kepada hadlirin agar bertaqwa kepada Allah, baik pada khutbah pertama maupun khutbah kedua.
4. Khatib harus membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
5. Khatib harus mendoakan seluruh kaum muslimin pada khutbah kedua.


Sunnah-Sunnah Khutbah
1. Khutbah hendaknya disampaikan di atas mimbar, yang berada disebelah kanan mihrab.
2. Khatib hendaknya mengucapkan salam, setelah berdiri di atas mimbar (sebelum berkhutbah).
3. Khatib hendaknya duduk sewaktu adzan sedang dikumandangkan oleh Bilal.
4. Khatib hendaknya memegang tongkat de­ngan tangan kiri.
5. Khutbah hendaknya disampaikan dengan suara yang baik dan jelas, sehingga mu­dah dipahami dan diambil manfaatnya oleh para hadlirin.
6. Khutbah hendaknya tidak terlalu panjang.
Begitulah hendaknya khutbah jum’ah disam­paikan oleh khatib, dan lebih sempurna lagi bila khatib berakhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari, agar dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi kaum muslimin, sebab ia adalah sang pemberi nasehat, maka sudah sepatutnya bila berperilaku yang baik dan dapat diteladani. Semoga kita senantiasa mendapatkan Hidayah dan Taufiq dari Allah Ta’ala, Amin.
Semoga bermanfaat!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...