Langsung ke konten utama

Apa saja Syarat, Rukun Shalat dan yang dapat membatalkan Shalat.

 Syarat Sah Shalat

Syarat Sah Shalat yaitu suatu syarat yang menyebabkan sahnya shalat seseorang. Dalam hal ini, asal semua syaratnya terpenuhi, maka shalatnya sah. Sedangkan masalah shalat kita diterima atau tidak itu urusan Allah.
Sebab, ada sebagian orang yang terlalu fanatik dan mempermasalahkan dengan syarat sah shalat ini, sehingga yang terjadi pada dirinya adalah was-was tidak diterimanya shalat.
Oleh sebab itu, asal syarat sah shalat dan rukun shalat terpenuhi, maka shalatnya sah. Masalah shalat kita diterima atau tidak itu urusan Allah saja.
Berikut adalah syarat sah shalat :
  1. Beragama Islam
  2. Sudah Aqil Baligh
  3. Suci dari dua hadats (Hadats Besar dan Hadats Kecil)
  4. Suci dari najis, baik itu badan, pakaian dan tempat yang digunakan untuk sholat.
  5. Menutup aurat, (Aurat laki laki: Pusar sampai dengan lutut, wanita: Seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan)
  6. Telah masuk waktu sholat sesuai dengan ketentuan waktu masing-masing.
  7. Menghadap kearah kiblat.
  8. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnah shalat.

Rukun Shalat

Rukun Shalat adalah suatu bagian dari shalat yang dengan itu menjadikan shalat tersebut sah. Dan sebaliknya, jika ada rukun shalat yang kurang maka menjadikan shalat tersebut tidak sah.
Berikut adalah rukun shalat :
  1. Niat
  2. Takbirotul Ihram
  3. Berdiri tegak bagi yang mampu (Dalam Sholat fardhu). Diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
  4. Membaca surat Al-Fatihah pada tiap rakaat
  5. Ruku’ dengan Thuma’ninah
  6. I’tidal dengan Thuma’ninah
  7. Sujud dua kali dengan Thuma’ninah
  8. Duduk diantara dua sujud dengan Thuma’ninah
  9. Duduk Tsyahud akhir dengan Thuma’ninah
  10. Membaca Tasyahud akhir dengan Thuma’ninah
  11. Membaca sholawat kepada Nabi pada Tasyahud akhir
  12. Mengucapkan salam yang pertama
  13. Tertib, maksudnya yaitu melakukan semua rukun shalat tadi dengan tertib dan runtut.

Sesuatu yang Membatalkan Sholat

Sholat menjadi batal atau tidak sah apabila salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi atau ditinggalkan dengan sengaja.
Selain itu, sholat juga menjadi batal dengan sebab dibawah ini:
  • Berhadats, yaitu hilangnya sifat toharoh dalam diri kita. Dalam artian kalau wudhu kita batal maka sholatnya juga ikut batal.
  • Terkena najis yang tidak dimaafkan. Najis yang dimaafkan contohnya adalah darah dari bekas luka kita yang keluar dengan sendirinya dan tidak terkena pakaian kita, atau najisnya dari darah nyamuk yang sangat sedikit.
  • Mengeluarkan kata-kata dengan sengaja selain bacaan sholat, meskipun itu satu huruf yang memiliki pengertian
  • Terbukanya aurat
  • Merubah niat, misalnya dalam hati ada niatan ingin memutus sholatnya
  • Makan atau minum meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit, contoh dalam hal ini misalnya ada sisa makanan dalam gusi kemudian dengan sengaja menelannya, jika demikian maka sholatnya batal
  • Bergerak tiga kali secara berturut-turut,
  • Membelekangi arah kiblat
  • Menambah rukun sholat yang bersifat gerakan, misalnya menambahi ruku’ atau sujud
  • Tertawa terbahak-bahak
  • Mendahului gerakan/rukun Imam lebih dari dua gerakan
  • Murtad (Keluar dari agama Islam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...