Langsung ke konten utama

Benarkah panggilan bunda terlarang untuk muslim?

NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image

Benarkah panggilan bunda terlarang untuk muslim? Karena sebagian anak ada yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal sejenis ini karena panggilan seperti ini yakni panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.

 Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Persoalan Kebiasaan Sampai hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,

َوال�'أَص�'ُل فِي ال�'َعاَداِتَلا يُح�'َظُرِمن�'َها إَّلاَماَحَظَرهَُّᆂُ

“Hukum asal rutinitas (kebiasaan beberapa orang) yakni tidaklah persoalan selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,

َوأََّما ال�'َعاَداُت فَِهَيَما اع�'تَاَدهُ النَّاُس فِيُدن�'يَاُهم�'ِمَّما يَح�'تَاُجوَن إلَي�'ِهَوال�'أَص�'ُل فِيِهَعَدُم ال�'َحظ�'ِر فََلا يَح�'ُظُر
ِمن�'هُ إَّلاَماَحَظَرهَُّᆂُُسب�'َحانَهَُوتَعَالَى

“Adat yakni kebiasaan manusia dalam hal dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini yakni tidak ada larangan kecuali apabila Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal rutinitas yakni dapat, tidak kita katakan mesti, tidak juga haram. Hukum dapat bisa dipalingkan ke hukum yang lain apabila (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).

Tengah untuk panggilan bunda meskipun tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Bagaimana apabila argumennya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di grup Nashrani yakni dengan Bunda Maria

Ketentuan Tasyabbuh Mesti Dipahami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah apabila kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir yakni jika seorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang kafir. Tentang apabila satu hal sudah menebar di dalam tengah kelompok muslimin dan itu tidak jadi ciri khas atau pembeda dengan
orang kafir, jadi tidak bakal disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun mungkin saja saja dinilai haram dari sisi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)

Sekarang ini, adakah yang dapat mengemukakan apabila ada seorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang mengatakan seperti itu. Panggilan bunda masih tetap sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya. Apabila non-muslim memakainya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan itu yakni panggilan umum tidak ada lihat agama. Apabila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Cuma Allah yang berikan taufik dan hidayah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...