Langsung ke konten utama

Panduan dan Tata Cara I’tikaf Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi SAW


Panduan dan Tata Cara I’tikaf Ramadhan – I’tikaf menurut bahasa berarti menetap, mengurung diri, terhalangi atau tetap di atas sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti berdiam diri di masjid dalam rangka menjalankan ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr.



Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai arti i’tikaf. Ulama Hanafiyah berpendapat i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk melakukan shalat berjama’ah, ulama Syafi’iyyah mengartikan i’tikaf dengan berdiam diri di masjid dalam rangka melaksanakan amalan tertentu dengan niat karena Allah.

Perintah I’tikaf dalam al-Qur’an dan Hadis.

… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا
الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah: 187]

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [QS. Al Baqarah: 125]

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim]

Syarat-syarat I’tikaf yang harus Ditunaikan

1. Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
2. Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
3. I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
4. Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
5. Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf.

Amalan-amalan yang dapat Dilaksanakan Selama I’tikaf

1. Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
2. Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
3. Berdzikir dan berdo’a
4. Membaca buku-buku agama

Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Ramadhan
  1. Berjima’ atau perbuatan-perbuatan muqaddimahnya.
  2. Keluar dari masjid bukan untuk suatu keperluan mendesak.
  3. Gila.
  4. Murtad.
  5. Haidh dan Nifas bagi seorang wanita.
Waktu Utama Pelaksanaan I’tikaf Ramadhan

I’tikaf sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan, namun waktu paling utama yaitu 10 hari terkahir bulan ramadhan yang tidak pernah dilewatkan oleh Nabi SAW. Berdasarkan hadis berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]

Di kalangan para ulama, terdapat perbedaan pendapat tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam selama 24 jam atau waktu-waktu tertentu saja (beberapa waktu/sesaat).

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf boleh dilaksanakan pada waktu yang singkat namun tidak ditentukan batasannya. Sedangkan menurut ulama malikiyah i’tikaf dilaksanakan selama 24 jam atau dalam kurung waktu minimal satu malam satu hari.

Kesimpulan: I’tikaf dalam bulan ramadhan boleh dilakukan kapan saja, namun waktu paling utama yaitu sepuluh hari terakhir bulan ramadhan. I’tikaf boleh dilakukan dalam jangka waktu yang sebentar, namun sangat dianjukran bila dilaksanakan dalam waktu yang lama berdasarkan beberapa hadis nabi yang melakukan i’tikaf dalam waktu yang lama.

Tempat Utama dalam Pelaksanaan I’tikaf Ramadhan

Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Masjid yang paling utama untuk dijadikan tempat i’tikaf adalah Masjidil Haram lalu Masjid Nabawi lalu Masjid al-Aqsha. Berdasarkan hadis nabi berikut:

“Shalat di masjid al Haram bernilai seratus ribu kali shalat dan shalat di masjidku bernilai seribu kali shalat sedang shalat di masjid al Maqdis bernilai lima ratus kali shalat.” [HR. al-Bazzar]
Shalat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram”. [HR. Muttafaq Alaihi]

Para ulama juga bersepakat bahwa Masjid Jami boleh dipakai untuk beritikaf dan ia lebih utama setelah ketiga masjid diatas daripada masjid-masjid lainnya. Namun mereka berbeda pendapat tentang masjid selain mesjid jami.

Pendapat terkuat yaitu boleh melakukan i’tikaf di mesjid yang di dalamnya dilaksanakan sholat berjamaah. Seperti yang dikemukan oleh Abu Hanifah dan Imam Ahmad berdasarkan hadis dari Aisyah: ”Diantara perbuatan sunnah bagi seorang yang beritikaf adalah tidak keluar kecuali untuk menunaikan hajat manusia dan tidaklah beritikaf kecuali di masjid (yang terdapat shalat) jamaah.” 
Para ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan di masjid apasa saja, ini juga termasuk pendapat para ulama Maliki walaupun mesnyaratkan masjid tersebut digunakan untuk shalat jumat. [Baca: Markaz al-Fatwa]

Kesimpulan: Masjid paling utama dalam melaksanakan i’tikaf yaitu Masjidil Haram lalu Masjid Nabawi lalu Masjid al-Aqsha, lalu masjid jami, lalu masjid yang digunakan untuk berjamaah.
Bolehkah i’tikaf dilakukan di rumah?

Para ulamah fikih sepakat bahwa i’tikaf yang dilakukan selain di mesjid tidaklah termasuk i’tikaf (tidak sah) berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam “Sedang kamu beri’tikaf didalam mesjid.” [QS. Al Baqoroh: 187]. Hal ini, juga merupakan tuntunan Nabi SAW.

Hal-hal yang Perlu Mendapat Perhatian bagi Mu’takif

Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
  1. karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan shalat Jum’at
  2. karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
  3. Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
Keluar darah karena penyakit bukan karena haid (darah istihadhah), dibolehkan untuk beri’tikaf di masjid. Berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي

Dari Aisyah, semoga Allah meridhainya, ia berkata, “Seorang istri Nabi ikut beri’tikaf bersama beliau padahal dia sedang istihadhah [keluar darah karena penyakit bukan karena haid], ia melihat darah merah kekuning-kuningan. Terkadang kami meletakkan mangkok di bawahnya ketika ia sedang shalat”. [HR. Mutafaq Alaih]

Catatan: Boleh beri’tikaf selama dapat menjaga kebersihan masjid dari tetesan darah.

Semoga Artikel tentang Panduan dan Tata Cara I’tikaf Nabi SAW ini mempermudah kita dalam menjalankan ibadah selama bulan suci ramadhan kali ini dan seterusnya sehingga kita bisa mendapat gelar menjadi orang-orang yang bertakwa kepada Allah SWT. Amin Ya Rabbal lamin…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Mazhab 4 Imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)

Perbedaan Mazhab 4 Imam Ok. Sepakati dulu ya arti mazhab, begini Mazhab (bahasa Arab: madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus. Paham ya.. yuk mulai.. Begini. Di anta...

hadis (dalil) SUAP DAN MENYUAP

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ. Dari Abu Hurairah radliyallahu ’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum.” ( HR. Ahmad II/387 no.9019 , At-Tirmidzi III/622 no.1387 , Ibnu Hibban XI/467 no.5076 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2212 ). عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu , ia berkata: “ Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap ”. (HR. Abu Daud II/324 no.3580 , At-Tirmidzi III/623 no.1337 , Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532 , II/190 no.6778 . Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211 ...

Sejarah Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Sebab, puasa menjadi salah satu dalam rukun islam yang lima. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt memerintahkan kewajiban berpuasa dalam surat Al-Baqarah ayat 183: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)  Dalam konteks ini, bagian dari ayat tersebut yang berbunyi كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ ( ...sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian... ) membuka pembahasan mengenai sejarah puasa, khususnya puasa Ramadhan. Dari penggalan ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadhan ternyata juga sudah menjadi kewajiban bagi umat-umat terdahulu yang menerima wahyu dari Allah. ...