“Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW,”.
Secara singkat bisa kita artikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada berbagai macam versi tentang berapa rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (“tak bergerak sejenak”) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah. Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama.
Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 9:
“Pasal, Rukun-rukun shalat ada 18, yakni:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihrâm,
- Membaca surat al-Fatihah; dimana Bismillâhirrahmânirrahîm merupakan bagian ayatnya
- Ruku’,
- Thuma’ninah
- Bangun dari ruku’ dan I’tidal
- Thuma’ninah,
- Sujud
- Thuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud
- Thuma’ninah
- Duduk untuk tasyahhud akhir
- Membaca tasyahhud akhir
- Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
- Salam pertama
- Niat keluar dari shalat
- Tertib; yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan”
Demikian penjelasan tentang rukun-rukun shalat, semoga kita senantiasa bisa istiqamah melaksanakan shalat sesuai apa yang telah ditauladankan oleh Nabi Muhammad SAW, dan dilaksanakan tepat waktu. Wallahu a’lam bi shawab.